Senin 03 Jul 2023 21:50 WIB

Badan Pangan: Harga Pembelian Gula Tingkat Petani Naik Jadi Rp 12.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan pembelian gula kristal putih (GKP).

Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja mengangkut karung gula pasir
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja mengangkut karung gula pasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 yang menyatakan pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kg.

"Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kg dari Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Kepala Bapanas Arief mengatakan, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.

Dengan pendapatan yang baik, diharapkan meningkatkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebu sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.