REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Setidaknya sampai dengan pukul 22.30 WIB dibuat Panji Gumilang sudah delapan jam lebih diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 14.52 WIB.
Sebelumnya Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat oleh para pengawalnya. Mereka juga bersikap agresif membuka jalan hingga membuat wartawan terjatuh dan mereka juga melarang awak media mendekat ke Panji Gumilang untuk meminta komentar. Bahkan terdengar teriakan dari pengawalnya yang mengatakan bahwa Panji Gumilang datang diperiksa hanya sebagai saksi.
“(Panji Gumilang) Masih sebagai saksi,” teriak salah satu pengawalnya.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji Gumilang dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait penistaan agama yang dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik. Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.
"Kepada (saksi) ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim," tutur Djuhandhani.