Senin 03 Jul 2023 22:45 WIB

Sudah Delapan Jam Lebih, Panji Gumilang Masih Diperiksa Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Setidaknya sampai dengan pukul 22.30 WIB dibuat Panji Gumilang sudah delapan jam lebih diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 14.52 WIB.

Sebelumnya Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat oleh para pengawalnya. Mereka juga bersikap agresif membuka jalan hingga membuat wartawan terjatuh dan mereka juga melarang awak media mendekat ke Panji Gumilang untuk meminta komentar. Bahkan terdengar teriakan dari pengawalnya yang mengatakan bahwa Panji Gumilang datang diperiksa hanya sebagai saksi.

Baca Juga

“(Panji Gumilang) Masih sebagai saksi,” teriak salah satu pengawalnya.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023.  Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji Gumilang dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait penistaan agama yang dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik. Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.

"Kepada (saksi) ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim," tutur Djuhandhani. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement