Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Penyelundupan 140 Ribu Ekstasi dari Belanda Digagalkan Bea Cukai

Senin 03 Jul 2023 23:37 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Ekstasi (ilustrasi). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 140 ribu butir ekstasi.

Ekstasi (ilustrasi). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 140 ribu butir ekstasi.

Foto: mgrol101
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan sepuluh orang tersangka penyelundupan ekstasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyelundupan 140 ribu butir ekstasi jaringan internasional digagalkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (3/7/2023). Upaya penggagagalan tersebut dilakukan oleh sinergi tim gabungan dari Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang mengatakan bahwa atas penggagalan penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi tersebut pihaknya dapat mengamankan sepuluh orang tersangka. Masing-masing inisial yakni TS, YA, AG, IJ, UK JK, P, BW, DA, dan DM yang keseluruhannya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga

"Total yang berhasil diamankan ada 140 ribu butir ekstasi asal Belanda melalui Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil diamankan sepuluh orang tersangka yang baru baru ini di rilis oleh Bareskrim Polri," katanya.

Ia mengatakan, atas upaya penggagalan penyelundupan 140 ribu barang bukti ekstasi ini merupakan hasil ungkap tiga kasus selama periode Mei-Juni 2023. Pada kasus pertama, pihaknya melakukan pendalaman terhadap barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.

"Dari hasil X-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40 ribu butir (false concealment)," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah berhasil mengetahui adanya penyelundupan barang ekstasi, kemudian tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polri. Tujuannya, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka sehingga kembali memperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brasil tujuan Bali.

Pada 10 Juni, lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kargo impor asal Brasil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU-AMS-Sin-CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta.

"Dari hasil X-ray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna orange dan 3 bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras (false concealment)," ujarnya.

Kemudian, proses pengembangan pun dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2023. Bea Cukai kembali mendeteksi barang kargo impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS-Sin-CGK yang dicurigai melakukan pengiriman narkotika. "Dan pada saat dilakukan Xray dan pemeriksaan didapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealment)," ujanya.

Dia menyebutkan, pemasukan narkotika jenis ekstasi tersebut kini mulai marak seiring dengan kembali populernya trend musik akhir tahun 1990-an dan tahun 2000-an di kalangan milenial sehingga kembali marak penggunaan narkotika jenis ekstasi. "Kami harap, sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, mengingat modus yang digunakan oleh sindikat semakin beragam dan tren narkotika yang berubah ubah. Oleh karena itu kita juga harus mampu bersinergi danmengantisipasi hal tersebut," ujarnya.

Atas hasil pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi ini diklaim dapat menyelamatkan 140 orang generasi bangsa. Selain itu, turut meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 125 miliar.

 

 

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dikenakan dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

?Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," kata dia.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler