REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).
Selain memeriksa Panji Gumilang, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli dan saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga Panji Gumilang sendiri, penyidik menemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga selanjutnya, pihaknya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut.
"Diberikan 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” kata Djuhandhani.
Panji Gumilang sendiri diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 14.00-22.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Namun Panji Gumilang sempat tertahan tidak bisa keluar dari gedung Bareskrim Polri, akibat adanya kericuhan. Hal itu terjadi lantaran saling dorong antara massa dari Panjing Gumilang dengan awak media yang mewancarai Panji Gumilang.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.