Selasa 04 Jul 2023 06:04 WIB

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Status, Akankah Panji Gumilang Tersangka?

Panji Gumilang dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama

Rep: Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (mengenakan peci) tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (mengenakan peci) tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dinaikkannya  ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

Baca Juga

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).

Selain memeriksa Panji Gumilang, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli dan saksi terlapor. 

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga Panji Gumilang sendiri, penyidik menemukan adanya perbuatan pidana sehingga selanjutnya, pihaknya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut.

“Diberikan 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” kata Djuhandhani.

Panji Gumilang sendiri diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 14.00-22.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. 

Namun Panji Gumilang sempat tertahan tidak bisa keluar dari gedung Bareskrim Polri, akibat adanya kericuhan. Hal itu terjadi lantaran saling dorong antara massa dari Panjing Gumilang dengan awak media yang mewancarai Panji Gumilang.

Namun kericuhan kembali terjadi antara polisi, massa Panji Gumilang dan awak media pada saat Panji Gumilang keluar dari Bareskrim Polri pukul 23.30 WIB. 

 

Pada saat kericuhan, sejumlah anggota kepolisian yang mengawal Panji terkesan menghalang-halangi awak media. Ditambah beberapa massa dan juga pengawal Panji juga menambah panas suasana dengan ikut dalam kerumunan awak media dan saling dorong pun terjadi. Akibat Panji Gumilang pun dibawa masuk kembali ke dalam gedung. 

Baca juga: Jalan Hidayah Mualaf Yusuf tak Terduga, Menjatuhkan Buku Biografi Rasulullah SAW di Toko

Akhirnya setelah adanya kesepakatan antara awak media dengan pihak kepolisian, Panji akhirnya kembali dikeluarkan dari Gedung Bareskrim Polri. 

Kali ini Panji Gumilang mau menyapa dan berbicara di depan awak media. Namun Panji Gumilang hanya menjawab sedikit dari banyak pertanyaan yang dilontarkan awak media.  

"Saya paham sudah menunggu dari pagi, saya paham kalian ingin tahu dari mulut saya," kata Panji Gumilang saat menyapa awak media di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Panji Gumilang mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Dia juga mengaku sudah menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Termasuk pertanyaan apakah dirinya pernah berurusan dengan hukum. Dia menjawab pernah ditahan oleh pihak berwajib.

"Saya telah berikan keterangan yang secukup-cukupnya pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan lancar," jelas Panji Gumilang. 

Sebelumnya, kericuhan juga terjadi saat Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim Polri pada Senin (3/7) sekitar pukul 13.52 WIB. Kericuhan itu terjadi lantaran pengawal Panji Gumilang melakukan tindakan agresif kepada awak media yang berupaya mendekati Panji Gumilang untuk meminta komentar.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement