DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Saya usaha jualan pakaian bayi dan balita, dijual offline dan online. Dalam menentukan harga jual, apakah ada batasan keuntungan bagi penjual? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fatimah, Tanah Abang Wa’alaikumussalam wr. wb. Sudah menjadi fitrah...
Berita Lainnya