Selasa 04 Jul 2023 07:02 WIB

LPAI: Penanganan Anak Berkonflik Hukum Harus ke Depankan Hak Terbaik Bagi Anak

Dalam perspektif hukum, penanganannya menggunakan asas lex specialis.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penanganan kasus anak berkonflik hukum (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penanganan kasus anak berkonflik hukum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum mestinya tetap mengedepankan humanity approach (pendekatan kemanusiaan) dan the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Samsul Ridwan, menanggapi peristiwa gelar kasus pembakaran SMPN 2 Pringsurat, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, oleh Polres Temanggung.  

“Mencermati kasus di Temanggung itu, LPAI mendorong agar semua pihak dalam penanganannya lebih mengedepankan humanity approach dan the best interest of the child,” katanya.

Indonesia, jelasnya, sudah memiliki sebuah undang-undang khusus dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam perspektif hukum, jelas Samsul, anak yang melakukan tindakan pidana penanganannya tetap menggunakan asas hukum lex specialis, yakni hukum yang lebih bersifat mendidik, tidak menimbulkan stigma.

Dan jika harus proses hukum formal tetap mengedepankan prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Oleh karenanya, pada peristiwa seperti di Temanggung ini harusnya teman-teman jajaran kepolisian tetap mengedepankan tindakan persuasif dan tidak menggunakan simbol-simbol kekerasan,” jelasnya.

Demikian juga, lanjut Samsul,  bagi kalangan dunia pendidikan, sudah waktunya tidak lagi membuat statemen yang menimbulkan stigma negatif kepada anak, tapi lebih mengedepankan nilai-nilai edukasi positif.

Karena mendidik bukanlah menghardik. “Maka LPAI akan terus memonitor kasus ini, dan kemungkinan secepatnya menurunkan tim ke Temanggung untuk mendalami persoalan ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut kritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dihadirkannya anak yang berkonflik dengan hukum dalam gelar perkara kasus pembakaran bangunan SMPN 2 Pringapus disoal oleh KPAI.

Polda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menurunkan Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polres Temanggung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement