Selasa 04 Jul 2023 07:48 WIB

Rentetan Aksi Pencurian Modus Sandal Berpaku di Surabaya, Satu Pelaku Ditangkap

Aksi pertama dilakukan di Jalan Wali Kota Mustajab.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka kasus kriminalitas ditangkap polisi (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus kriminalitas ditangkap polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap F (41 tahun) yang merupakan warga Jalan Sidorukun, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Penangkapan terhadap F dilatarbelakangi aksinya yang kedapatan menggembosi ban mobil, menggunakan sandal yang telah dipasangi paku.

Aksi tersebut sebelumnya direkam salah seorang pengguna jalan, dan kemudian viral di media sosial. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia menggunakan cara itu untuk mengambil barang berharga di dalam mobil korban-korbannya.

"Setelah mobil korban gembos, tersangka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil," kata Mirzal.

Kepada petugas, F mengakui telah berkali-kali melancarkan aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korbannya menggunakan sandal berpaku. Aksi pertamanya dilakukan di Jalan Wali Kota Mustajab, sekitar Mei 2023.