Selasa 04 Jul 2023 09:25 WIB

Soal Penistaan Agama, Penyidik Dalami Riwayat Ponpes Al-Zaytun

Polri harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri

“Ada 26 pertanyaan yang dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).

Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor. 

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kendati demikian, menurut Djuhandhani, pihaknya masih harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut. Hanya saja Djuhandhani, tidak membeberkan kapan Panji Gumilang dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk apakah akan langsung dilakukan penahanan nantinya.

“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata Djuhandhani. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement