REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri
“Ada 26 pertanyaan yang dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).
Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kendati demikian, menurut Djuhandhani, pihaknya masih harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut. Hanya saja Djuhandhani, tidak membeberkan kapan Panji Gumilang dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk apakah akan langsung dilakukan penahanan nantinya.
“Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata Djuhandhani.