REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan produser video podcast garapan aktivis HAM Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo, menerangkan alasan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dimunculkan dalam judul video. Video itu dipermasalahkan Luhut hingga berujung kasus pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada Senin (3/7/2023). Keduanya terjerat perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau saya pake sense of jurnalisme-nya tetep faktual apa yang ada di video terus kemudian apa yang ada di kajian cepat. Di kajian cepat juga ada nama pak Luhut, terus kemudian di podcast yang kita diskusikan juga ada nama pak luhut," kata Agus dalam sidang itu.
Agus berdalih sebenarnya ingin mencatut banyak nama dalam judul videonya. Tapi Agus dibatasi ruang yang tidak cukup menampung.
"Makanya saya cari nama yang mewakili diantara nama-nama purnawirawan jenderal tadi terus kemudian lebih singkatnya ringkasnya saya tambah nama jenderal BIN juga ada. Karena di faktualnya di dalamnya ada beberapa purnawirawan yang menjabat di BIN," ujar Agus.
Agus juga menyebut nama Luhut dicantumkan dalam judul video karena sudah dikenal publik. Agus membantah ada kekhususan terhadap Luhut ketimbang jenderal lain yang terlibat dugaan perkara tambang yang sama seperti dalam podcast Haris Azhar.
"Jadi begini kalau untuk sense itu tadi kan itu spontan ya jadi ketika apa yang ada di kepala saya itu kemudian saya transmisikan dalam judul. Kemudian saya cocokkan lagi dengan kajian (Haris), kemudian saya cocokkan lagi dengan pembahasan. Jadi tidak ada tendensius apa pun kenapa kok harus Luhut, gak ada," ucap Agus.
Selain itu, Agus membantah mencatut nama Luhut sebagai nilai jual demi meningkatkan jumlah penonton video podcast. Agus hanya menganggap Luhut lebih populer.
"Bukan nilai jual sebenernya. Kalau nilai jual kan kesannya kita menjual nama Luhut gitu ya. Tapi yang jelas waktu itu yang populer itu di antara sekian banyak nama itu adalah pak Luhut," ucap Agus.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera, yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ain disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.