REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, pada Selasa (4/7/2023). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di (Gedung) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Selain istri Rafael, KPK juga memanggil empat wiraswasta lainnya untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.