REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, pada Selasa (4/7/2023). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di (Gedung) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Selain istri Rafael, KPK juga memanggil empat wiraswasta lainnya untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.