Selasa 04 Jul 2023 13:04 WIB

Satpol PP Bogor: Miras yang Diminum Oknum Anggota Bukan Barang Sitaan

Miras barang bukti sitaan masih aman sesuai dengan data.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Muspida Kabupaten Bogor memusnahkan minuman keras barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Jajaran Muspida Kabupaten Bogor memusnahkan minuman keras barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang berjaga di Pos Jaga Satpol PP Kantor Bupati Bogor, sambil minum minuman keras (miras). Sekretaris Satpol PP Kabupaten, Iman Wahyu Budiana, memastikan botol miras jenis anggur merah tersebut bukan barang bukti sitaan Satpol PP.

Iman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), miras tersebut dibeli sendiri oleh oknum anggota Satpol PP. Ia juga menerima bukti pembayaran bahwa miras tersebut dibeli di wilayah Ciluar, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

“Saya yakinkan dari hasil wawancara atau kita lakukan BAP, kita periksa, mereka itu beli. Yang bersangkutan sendiri, meminumnya juga itu jam 01.00 WIB,” kata Iman, Selasa (4/7/2023).

Iman pun meyakinkan, miras yang terlihat dalam video berdurasi 17 detik yang viral di media sosial itu bukan merupakan barang bukti sitaan Satpol PP Kabupaten Bogor. Bahkan ia juga akan memperlihatkan jumlah total barang bukti miras sitaan yang ada di Mako Satpol PP Kabupaten Bogot saat ini.

“Barang bukti kita msih aman sesuai dengan data menunggu untuk dimusnahkan. Di atas 1.000 botol baru kita musnahkan. Kita juga tunggu sesuai aturan apabila 1 bulan tidak bisa menunjukan izin yang dikeluarkan maka itu disita, tapi kalau sebelum jatuh tempo menunjukan kita kembalikan 100 persen,” jelasnya.

Di samping itu, Iman mengatakan, oknum anggota yang minum miras di Pos Jaga Satpol PP Kantor Bupati Bogor bukan petugas yang piket saat itu. Melainkan anggota yang ditugaskan di Jalur Puncak keesokan harinya, namun singgah di pos jaga tersebut.

“Mereka akan ditugaskan di Puncak, karena jam 06.00 WUB harus apel di Gadog. Mereka kan jauh nih ada dari Rumpin, ada dari Cileungsi, ada dari Cibinong. Takut kesiangan jadi menginap di situ,” ujar Iman.

Sebelumnya, diberitakan viral video di media sosial, menunjukkan sejumlah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor tengah berjaga sambil minum minuman keras (miras). Saat ini, Satpol PP Kabupaten Bogor tengah melakukan pendalaman dan memeriksa oknum tersebut.

Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial, sejumlah oknum Satpol PP tengah berada di pos jaga di malam hari. Di sekitar oknum anggota tersebut, terdapat botol miras diduga anggur merah yang sudah terbuka dan beberapa bungkus rokok.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengaku, telah menerima laporan atas peristiwa tersebut. Selaku pimpinan ia memanggil oknum yang bersangkutan.

“Di sini sudah jelas ada norma dan aturan, baik mengacu pada perjanjian kerja ataupun pada fakta integritas, termasuk etika. Ketika berbicara dua landasan yang tadi itu udah selesai, berarti kan bukan saya yang memberhentikan,” kata Cecep, Senin (3/7/2023).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement