Selasa 04 Jul 2023 13:06 WIB

Inggris dan AS Kecam Dakwaan Baru Delapan Aktivis Hong Kong

AS juga mengecam langkah kepolisian Hong Kong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
 Polisi Hong Kong sedang bertugas (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Polisi Hong Kong sedang bertugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris dan Amerika Serikat (AS) mengecam langkah kepolisian Hong Kong yang memberikan dakwaan baru dan hadiah untuk informasi penangkapan delapan aktivis pro-demokrasi yang berada di luar negeri. Para aktivis didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional.

"Inggris tidak menoleransi setiap upaya yang dilakukan Cina untuk mengintimidasi dan membungkam individu di Inggris dan luar negeri," kata Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly, Selasa (4/7/2023).

"Kami meminta Beijing menghapus Undang-Undang Keamanan Nasional dan pihak berwenang Hong Kong berhenti mengincar orang-orang yang membela kebebasan dan demokrasi," ujar Cleverly.

AS juga mengecam langkah kepolisian Hong Kong. Washington mengatakan, penerapan ekstrateritorial Undang-undang Keamanan Nasional mengancam hak asasi manusia.

"Kami meminta pemerintah Hong Kong segera menarik perburuan, menghormati kedaulatan negara lain, dan berhenti melakukan pemaksaan internasional Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller.

Kepolisian Hong Kong menuduh delapan aktivis pro-demokrasi yang berada di pengasingan melanggar undang-undang Keamanan Nasional. Polisi menawarkan hadiah 1 juta dolar Hong Kong atau 127.600 dolar AS bagi yang memiliki informasi yang mengarah pada penangkapan mereka.

Ini pertama kalinya Hong Kong menawarkan hadiah untuk informasi mengenai orang-orang yang dituduh melanggar undang-undang yang diberlakukan Beijing pada Juni 2022 lalu. Undang-undang ini menghukum orang yang diduga melakukan subversi, suksesi, berkolusi dengan pasukan asing, dan terorisme.

Delapan aktivis itu antara lain mantan anggota parlemen pro-demokrasi Nathan Law, Ted Hui dan Dennis Kwok, pengacara Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat dan aktivis Finn Lau, Anna Kwok dan Elmer Yuen. Saat ini mereka tinggal di AS, Inggris, Kanada, dan Australia setelah dituduh pelanggaran lainnya.

Berdasarkan surat penangkapan pengacara Yam, mantan legislator Dennis Kwok dan aktivis Yuen, Lau, dan Anna Kwok dituduh berkolusi dengan negara asing karena menyerukan sanksi terhadap pejabat Hong Kong. Mantan anggota parlemen Hui dituduh mendukung pemisahan, subversi, dan kolusi dengan negara asing karena menyerukan kemerdekaan Hong Kong dan Taiwan di media sosial serta sanksi terhadap pejabat kota.

Law yang saat ini tinggal di Inggris juga dituduh berkolusi dengan negara asing dan menghasut agar Hong Kong memisahkan diri dari Cina lewat surat terbuka, petisi, unggahan di media sosial, dan wawancara media. Mung juga dituduh menyerukan pemisahan diri.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement