Selasa 04 Jul 2023 13:10 WIB

Jabar Kembali Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023. Dia menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan. Yakni, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan.

Sementara, program kedua, kata dia, adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi, Selasa (4/6/2023).

Program serupa, kata dia, pada tahun lalu pada periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

Bebas BBNKB II

Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Persyaratan:

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli

- Bukti pengalihan kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik

- Semua berkas difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan: 

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti hasil cek fisik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement