Selasa 04 Jul 2023 14:35 WIB

Mahfud MD Sebut Eksil Korban Pelanggaran HAM Tersebar di 12 Negara

Menko Polhukam Mahfud MD sebut eksil korban pelanggaran HAM ada di 12 negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD sebut eksil korban pelanggaran HAM ada di 12 negara.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD sebut eksil korban pelanggaran HAM ada di 12 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada Komite I DPD terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Salah satunya adalah terkait pemulangan para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Nanti kan banyak itu ada 12 negara kalau tidak salah yang masih ada warga negara kita yang eks Mahid (mahasiswa ikatan dinas) yang eksil itu, ndak apa-apa nanti dijadwalkan, ini kan baru kick off," ujar Mahfud di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, sudah bertemu sejumlah eksil yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, ada yang sudah berusia 58 tahun dan masih ingin pulang ke Indonesia dan memperjelas statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Nanti saya akan berkunjung menemui mereka-mereka yang ingin pulang, karena ternyata sudah ada kick off ini ada yang lalu berkirim pesan 'Saya ingin mati di Indonesia' kita datangi 'Kamu ingin mati di Indonesia? ayo pulang'," ujar Mahfud.

Penyelesaian tersebut juga dipastikannya tak menutup kasus pelanggaran HAM yang sifatnya yuridis. Jelasnya, ini adalah panggilan kemanusaiaan sebagai bangsa kepada korban, bukan kepada pelaku.

"Karena kalau pelakunya yang tahun '65 sudah ada pengadilan, tapi dianggap pengadilan tidak fair, oke cari lagi. Masih akan terus dicari, sama yang lain-lain juga begitu, kita cari pelakunya," ujar Mahfud.

Jika pelaku pelanggaran HAM tidak ditemukan, pemerintah akan menyantuni para keluarga korban jiwa. Sebab tak sedikit dari mereka rumahnya dihancurkan hingga menjadi korban penembakan.

"Korban pelanggaran HAM terutama eks Mahid ya, eks mahasiswa ikatan dinas yang disekolahkan oleh pemerintah ke berbagai penjuru dunia untuk membangun Indonesia, tapi kemudian ndak boleh pulang karena terjadi peristiwa '65 sampai 58 tahun," ujar Mahfud.

"Bayangin tidak 58 tahun sejak umur 23 tahun sampai umur 81-82 sekarang, lebih banyak yang sudah meninggal lagi di luar negeri, kita harus turun tangan demi kemanusiaan," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement