Selasa 04 Jul 2023 14:37 WIB

Pengacara: Kerugian Negara tak Valid Karena Proyek BTS 4G Berlanjut

Kasus korupsi BTS 4G diduga merugikan Rp 8,032 triliun.

Former Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors and police after his trial at an anti-graft court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, June 27, 2023. Indonesia
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Former Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors and police after his trial at an anti-graft court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, June 27, 2023. Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penasihat hukum mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun dari dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020-2022 tidak valid. Sebab, menurutnya, proyek tersebut masih berlanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini, dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata penasihat hukum Johnny Gerard Plate, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, menurut dia, belum bisa dikatakan terjadi kerugian negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid. Sebab, menurutnya, proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kerugian itu berdasarkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran. Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," tutur Cholidin.

Cholidin juga menyebut surat dakwaan tidak cermat karena tidak memerhitungkan progres BAPHP setelah 31 Maret 2022. "Selanjutnya terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tetapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site. Berdasarkan uraian di atas dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima," ujar Cholidin.

Dalam perkara ini, mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kemenkominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Yaitu Johnny Gerard Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453.608.400,00.

Berikutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp 119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement