Selasa 04 Jul 2023 15:09 WIB

Palestina Bekukan Semua Kontak dan Koordinasi dengan Israel

Palestina memutuskan menangguhkan semua kontak dan pertemuan dengan Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Palestina memutuskan menangguhkan semua kontak dan pertemuan dengan Israel, termasuk menyetop koordinasi keamanan.
Foto: AP Photo/Adel Hana
Palestina memutuskan menangguhkan semua kontak dan pertemuan dengan Israel, termasuk menyetop koordinasi keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Palestina memutuskan menangguhkan semua kontak dan pertemuan dengan Israel, termasuk menyetop koordinasi keamanan. Keputusan itu diambil setelah para pemimpin Palestina menggelar pertemuan darurat untuk membahas aksi penyerbuan pasukan Israel ke kamp pengungsi Jenin, Tepi Barat, pada Senin (3/7/2023).

Dalam pertemuan darurat, para kepala faksi politik turut diundang untuk berpartisipasi. Pada pertemuan itu, para pemimpin Palestina menegaskan hak rakyat Palestina untuk mempertahankan diri dari agresi. Ditegaskan pula bahwa misi Otoritas Palestina adalah melindungi rakyat Palestina dan harus mengerahkan semua kemampuannya untuk tujuan tersebut.

Baca Juga

Pertemuan darurat para pemimpin Palestina juga menghasilkan 18 poin resolusi. Dikutip dari laman kantor berita Palestina, WAFA, berikut detail resolusi tersebut:

1. Menyerukan sekretaris jenderal faksi-faksi Palestina untuk pertemuan darurat, guna membahas dan menyepakati visi nasional yang komprehensif sambil menyatukan barisan untuk menghadapi serta menanggapi agresi Israel.

2. Menghentikan semua kontak dengan pihak Israel.

3. Mempertahankan penghentian koordinasi keamanan.

4. Mempertahankan kegiatan komite kerakyatan dalam mempertahankan kota, desa, dan kamp. Semua departemen Palestina harus menjunjung tinggi peran mereka dalam membela rakyat Palestina.

5. Kepemimpinan menegaskan hak rakyat kami untuk membela diri, dan menugaskan lembaga Otoritas Palestina dengan perlindungan rakyat Palestina serta memanfaatkan semua sumber dayanya untuk tujuan ini sambil menekankan bahwa semua harus memikul tanggung jawab mereka di bidang ini, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap hukum internasional.

6. Mengingat ketidakpatuhan Israel terhadap pemahaman Aqaba dan Sharm el-Sheikh, kepemimpinan menyatakan bahwa pemahaman ini tidak lagi valid dan tidak ada lagi.

7. Mengikuti konstanta nasional Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina sebagai wakil tunggal dan sah dari rakyat Palestina, sambil mematuhi hukum internasional, dan terus mencari status keanggotaan penuh Negara Palestina di PBB, dan untuk mendapatkan lebih banyak pengakuan internasional.

8. Segera mengajukan petisi kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengimplementasikan Resolusi 2334 dan resolusi yang relevan untuk memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina, menghentikan tindakan sepihak, dan menjatuhkan sanksi terhadap kekuatan pendudukan.

9. Meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempercepat proses kasus-kasus yang dirujuk.

10. Untuk mendukung keluarga Palestina dalam mengajukan kasus ke ICC melawan pasukan pendudukan Israel atas pembantaian dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap warga sipil tak berdosa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement