Selasa 04 Jul 2023 16:46 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

KPK memperpanjang masa penahanan Rafael Alun selama 30 hari.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK memperpanjang masa penahanan Rafael Alun selama 30 hari.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK memperpanjang masa penahanan Rafael Alun selama 30 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Rafael masih akan mendekam di rumah tahanan hingga 31 Juli 2023.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, penambahan masa penahanan ayah Mario Dandy Satriyo ini berdasarkan penetapan dari PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, tindakan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Rafael.

"Termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ujar Ali.