REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Rafael masih akan mendekam di rumah tahanan hingga 31 Juli 2023.
"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ali mengatakan, penambahan masa penahanan ayah Mario Dandy Satriyo ini berdasarkan penetapan dari PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, tindakan ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Rafael.
"Termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.