REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya berkuliah di perguruan tinggi negeri seharusnya memang lebih murah dibanding perguruan tinggi swasta. Sayangnya, Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah melihat hal itu belum terwujud di Indonesia.
"Saat ini, itu tidak terjadi. Justru, lebih banyak perguruan tinggi swasta yang lebih murah daripada negeri, dengan kualitas akreditasi pendidikan yang lebih baik," kata Ledia kepada Republika.co.id, Selasa (4/7/2023).
Ia menuturkan, kelebihan dari PTN tentu ada di akses, akses mendapat peluang riset, akses peluang pengembangan kerja sama dan lain-lain. Bagi PTS, ini menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan potensinya.
Antara lain dengan mengembangkan kemampuan dalam menjalin kerja sama. Hebatnya, Ledia mengungkapkan, tidak sedikit PTS-PTS yang tidak masuk kategori mahal, tapi mampu mengembangkan kemampuan menjalin kerja sama.
"Mampu memberi fasilitasi, kemudahan-kemudahan kepada mahasiswa," ujar Ledia.
Terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), ia menekankan, sebenarnya sudah diatur di UU Sisdiknas dan UU Perguruan Tinggi. Dari sana, ada ketentuan kuota 20 persen kursi bagi mahasiswa tidak mampu.
Masalahnya, ia menerangkan, kategori tidak mampu ini sekadar mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta. Sedangkan, untuk yang di atasnya cuma mendapat pengurangan biaya seperti Bidikmisi, yaitu berupa KIP Kuliah.
Namun, Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan, banyak orang-orang yang secara penghasilan di atas Rp 4 juta tapi kesulitan membayar UKT lebih dari Rp 5-8 juta. Apalagi, penghasilan di atas Rp 4 juta itu rata-rata.
"Ini bagian yang harus dilihat kita semua, bagaimana kita memberi skema bantuan, kalaupun tidak seperti KIP Kuliah yang ada uang saku mahasiswa, tapi masih bisa memberikan bantuan UKT kepada mereka yang kesulitan," kata Ledia.
Meski begitu, ia mengingatkan, ketika bantuan-bantuan itu diberikan kepada PTN, mereka selama ini sudah mendapatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Bahkan, kuota KIP Kuliah cukup banyak.
Itu sebabnya perlu dipikirkan agar tidak terjadi kecemburuan ketika masyarakat yang anaknya berkuliah di PTS. Jangan sampai PTN tidak mendapatkan subsidi seperti untuk UKT dan lain-lain.
"Tetap harus dibicarakan, ketika PTN-PTN menjadi PTNBH, harus tetap dipikirkan bagaimana masyarakat tetap mendapat pendidikan yang baik dan layak sesuai kemampuan mereka membayar UKT," ujar Ledia.