REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan langkah mitigasi terhadap ribuan santri di Mahad Al-Zaytun. Menurut Plh Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Ali Abdul Latief, langkah mitigasi dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah atas kontroversi di pimpinannya, Panji Gumilang.
Ali mengatakan, saat ini beberapa pembahasan mitigasi pada peserta didik MI, MTs, MA, dan sekolah tinggi di Al-Zaytun tengah dibahas bersama Kemenag pusat.
"Kita masih dalam membahas mitigasi saja, harus punya langkah langkah dan kesiapannya seperti apa nanti di proses selanjutnya," ujar Ali saat kepada wartawan di Kantor Kemenag Jabar, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, kata dia, Kemenag Jabar sendiri masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai nasib Mahad Al-Zaytun. Jadi, Kemenag Jabar belum bisa memberikan tindakan untuk pemenuhan hak belajar santri.
"Misalnya kelanjutannya apakah akan terus berjalan, pembekuan, atau bahkan ada pembubaran kita belum tahu. Langkah langkag itu kita harus mitigasi dari sekarang oleh kita," katanya.
Menurut Ali, jika pemerintah pusat memutuskan untuk menutup Mahad Al-Zaytun, pihakny nantinya bisa memindahkan santri ke beberapa pondok pesantren di wilayah Indramayu. Hanya saja, hal ini harus tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Pertama kalau tidak memungkinkan lagi pembelajaran pada ponpes tersebut, ya kami distribusikan ke ponpes terdekat atau pada lembaga madrasah yang terdekat," katanya.
Berdasarkan data Kemenag Jabar, santri Mahad Al-Zaytun untuk tahun 2022/2023 totalnya ada 5.014 orang. Data ini terdiri dari siswa-siswi MI 1.289 orang, MTs 1.979 orang, Madrasah Aliyah 1.746 orang.
Dengan jumlah santri yang tergolong banyak, kata Ali, Kemenag Jabar nantinya akan tetap membagi pemindahan santri ke beberapa Ponpes lainnya. Sebab, pemindahan ini juga memiliki aturan.
"Kami juga akan menyesuaikan karena kapasitas santri atau rombongan belajar (rombel) sudah ada ketentuannya, di mana ponpes atau lembaga yang bisa menerima, tentu harus ada dari Kemenag untuk nanti mengarahkannya," paparnya.