REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Mahfud menyampaikan, dari sisi institusi, pemerintah sementara ini memutuskan untuk menyelamatkan lembaga pendidikan yang ada di Al-Zaytun
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai melaporkan perkembangan penanganan Al-Zaytun kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Mahfud ditugaskan menangani Ponpes Al-Zaytun, termasuk kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Mahfud mengatakan, Al-Zaytun terdiri atas pondok pesantren dan sekolah umum mulai dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah hingga perguruan tinggi. Nantinya, pembinaan terhadap lembaga Al-Zaytun di bawah pengawasan Kementerian Agama. "Nanti akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembinanya," ujarnya.
Menurut Mahfud, pemerintah juga belum ada rencana untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun. Hal itu setelah ada rekomendasi agar pemerintah pusat segera membekukan dan membubarkan Al-Zaytun. "Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu. Mendiskusikan (pembubaran) sih sudah pernah, tapi kita (tak) memutuskan hal seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, Mahfud mengatakan, pemerintah akan menampung berbagai rekomendasi maupun masukan terkait Al-Zaytun. Termasuk rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil.
"Ya kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang di daerah, karena beliau yang tahu di daerah di lapangan khusus Jabar. Kita lihat dari daerah lain bagaimana, jangan sampai berimplikasi ke daerah lain kok tidak, ini tidak. Kita kan seperti helokopter melihat ke bawah. Pak Ridwan Kamil benar ya melihat di situ ada masalah yang harus diusulkan, tapi kami melihat memutuskan berdasarkan di Indonesia," ujarnya.
Sementara dari sisi pidana, perkembangan dugaan penyimpangan di Pesantren Al-Zaytun tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Mahfud menyebut, untuk pidana Panji Gumilang, saat ini, Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Al Zaytun.
"Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud.