REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan preorder Iphone, yaitu Rihana dan Rihani resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye usai ditangkap di M Town Residence Gading Serpong, Senin (3/7/2023), oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Kakak beradik itu pun harus rela menginap di balik jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya sembari menunggu persidangan.
"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Pada saat dilakukan ekspose kasus, Rihana dan Rihani disoraki oleh para korbannya yang datang ke Mapolda Metro Jaya. Setidaknya ada enam orang yang mengaku sebagai korban dari penipuan dan penggelapan dari tersangka yang mendatangi lokasi konferensi pers. Bahkan, beberapa korban di antaranya adalah teman dekat korban.
Para korban berharap dengan ditangkapnya Si Kembar setelah menjadi buronan polisi, uang mereka dapat kembali. Mengingat, uang yang digelapkan oleh para tersangka cukup besar.
Masayu misalnya, yang mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. Uang itu berdasarkan jumlah unit Iphone yang belum diberikan tersangka kepada sebanyak 299 unit.
"Sekitar 600 unit itu yang berhasil keluar, yang nggak keluar 299 unit. Sementara yang di bawahnya (pembeli) nagih, saya harus nagih ke siapa kalau nggak ke Rihana Rihani. Harapan kami uang kami bisa dikembalikan," ujar Masayu berharap.