Selasa 04 Jul 2023 19:37 WIB

KPK Periksa Manajer Keuangan Poltracking Indonesia

Para saksi tersebut diperiksa soal aset milik tersangka BSSB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias. Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BSSB).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan pembayaran surveielektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Selain itu KPK juga memeriksa beberapa saksi lain. Yakni dua anak Ben Bahat yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat, serta Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karuniani dan Sartono. Para saksi tersebut diperiksa soal aset milik tersangka BSSB.

Untuk diketahui, pada Selasa (28/3/2023), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S Bahat dan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,7 miliar. Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben Bahat juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR.

Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement