REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, polemik Pondok Pesantren Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Karena, menurutnya, persoalan utama ada pada individu pengasuh ponpes yakni Panji Gumilang.
"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. (Mengenai) lembaganya kita lihat perkembangannya," ujar Mahfud seusai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Selasa (4/7/2023).
Hingga kini, Mahfud mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Al Zaytun. Namun, Mahfud mengakui pernah ada pembahasan terkait wacana pencabutan ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.
"Kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat. Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kita kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia," kata dia.
Adapun saat ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun. Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.
"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'penersangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'penersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan," jelas Mahfud.