REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pemuda berinisial MD (21 tahun) sebagai tersangka penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Banten. Pelaku terancam hukuman pidana di atas lima tahun.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (3/7) kemarin. setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Joko Sembodo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Polisi memastikan saat kejadian pemuda berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat terpengaruh minuman keras (miras). Kemudian menerobos barrier penutup jalan lalu menabrak dua motor, tiga petugas Dishub Kota Tangerang, dan mobil yang sedang terparkir.
"Tiga petugas dishub yang mengalami luka adalah AF, HS, dan RH yang saat itu sedang berada di Jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," katanya.
Seperti diketahui, kondisi tiga petugas dishub yang tertabrak itu satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, lalu HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. Ketiganya hingga kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang.
"Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka bahwa beberapa jam sebelumnya, ia mengaku minum miras di daerah kafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang, dan minuman keras dibawa sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.
Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, Joko mengatakan, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Korban mengalami kerugian materi dan nonmateriel, yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Ahad (2/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB saat pemasangan barrier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke-51 tahun tingkat Kota Tangerang.