Selasa 04 Jul 2023 22:27 WIB

5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Jaringan Internasional Diamankan di Meranti

Total barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 6.310,72 gram

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sabu (ilustrasi). Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap empat pria terkait peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional di Kepulauan Meranti.
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi). Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap empat pria terkait peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional di Kepulauan Meranti.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap empat pria terkait peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional di Kepulauan Meranti.

Total barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 479 butir. Empat pelaku yang diamankan yakni M, Z, A dan B yang diamankan Rabu (14/6) di Meranti.

"Para pelaku ini jaringan internasional untuk diedarkan di Riau dan Lombok," kata Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, Selasa (4/7/2023).

Robinson menyebut pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim BNNP Riau pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023. Hasil penyelidikan didapat informasi seorang pria inisial M sedang membawa narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton.

Sekitar pukul 9.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap M sedang berada di dalam Speedboat Verando Express dan petugas menemukan tas ransel warna coklat berlogo Apel yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam merk polo yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari keterangan M, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Z. Selain itu, dia mengatakan masih menyimpan barang bukti lainnya di kebun milik warga.

Sekitar pukul 10.00 WIB tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Z yang diinformasikan sedang berada di Warung Coffe Jalan Kartini Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saat diamankan Z sedang bersama A," kata Robinson.

Keduanya juga mengaku bahwa paket narkotika tersebut didapat dari pria inisial B. Untuk mendapatkan tersangka B, tim meminta tersangka Z menghubungi pemasok agar datang ke Warung Coffe tersebut dan dilakukan penangkapan.

Sekitar pukul 13.00 WIB Tim BNNP Riau bersama tersangka mencari narkotika ditimbun M, Sdr. Z, dan AM (DPO) di kebun sagu milik warga.

"Saat digali petugas menemukan satu buah toples plastik warna hijau merkTwin Pan yang di dalamnya berisikan 3 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 479 butir," ujar Robinson.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement