REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di kawasan Kerkhof, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi menyita miras tersebut karena peredarannya dapat meresahkan masyarakat.
“Kami sita ratusan botol minuman keras yang dijualnya di wilayah Kerkhof. Kami gerebek tempat penyimpanannya,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan, Selasa (4/7/2023).
Masrokan mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah akan penjualan miras. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan pada Senin (3/7/2023) malam.
Menurut Masrokan, pihaknya menggerebek sebuah tempat berupa saung. Di sana ditemukan ratusan botol miras. Namun, kata dia, tidak ada orang atau pemilik miras itu.
“Saat penggerebekan tidak ada orangnya, tidak ada pemiliknya, hanya ratusan botol saja. Semuanya sudah kami sita,” kata Masrokan.
Menurut Masrokan, penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pasalnya, kata dia, konsumsi miras dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tawuran, maupun tindak kriminalitas.
“Minuman keras ini menjadi salah satu penyebab gangguan kamtibmas dan sudah meresahkan masyarakat, makanya kita rutin razia,” kata dia.
Masrokan berharap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras mendapat dukungan dari masyarakat. Jika mendapati tempat penjualan miras, warga diminta melapor.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada di daerahnya yang menjual miras,” kata Masrokan.