JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya status kasus atas pimpinan Ma'had Al-Zaytun itu setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. “Kami sampaikan selesai...
Berita Lainnya