JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya status kasus atas pimpinan Ma'had Al-Zaytun itu setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. “Kami sampaikan selesai...
tag:"republika.id" OR tag:"panji gumilang" OR tag:"zaytun" OR tag:"al zaytun" OR tag:"ponpes al zaytun" OR tag:"alumni senior al zaytun"
Berita Terkait
Berita Lainnya