REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengumumkan telah mengeksekusi lima orang yang dihukum atas tuduhan teror dalam serangan mematikan di sebuah masjid yang terjadi lebih dari tujuh tahun lalu. Mereka terlibat dalam serangan yang membuat nyawa lima orang melayang.
Para terpidana itu terlibat dalam perencanaan dan penargetan masjid di kegubernuran Al Ahsa timur Arab Saudi yang menewaskan lima orang dan lainnya luka-luka. Dilansir Gulf News, Rabu (5/7/2023), Kementerian Dalam Negeri Saudi telah merilis lima orang yang dieksekusi tersebut.
Para terpidana yang dieksekusi itu berdasarkan identifikasi Kemendagri Saudi, yaitu warga Mesir bernama Talha Hesham, dan empat warga Saudi bernama Ahmed bin Mohammed Asiri, Nasar bin Abdullah, Hamad bin Abdullah, dan Abdullah bin Abdulrahman Al Tuwaijri.
Terdakwa Mesir dihukum karena menembak petugas keamanan, menyerang rumah ibadah, berusaha meledakkan dirinya selama serangan dan menjadi anggota organisasi teroris. Talha memasuki Arab Saudi dengan visa keluarga untuk mengunjungi ayah ekspatriatnya.
Kelimanya telah dirujuk ke pengadilan khusus yang menjatuhkan hukuman mati kepada mereka. Putusan itu kemudian ditegakkan dan disetujui oleh keputusan kerajaan. Eksekusi dilakukan Senin di Provinsi Timur.
Arab Saudi menerapkan hukuman mati terhadap narapidana dalam kasus pembunuhan serta penyelundupan dan perdagangan narkoba. Pada Maret lalu, otoritas Saudi juga mengumumkan mengeksekusi seorang warga ekstremis yang dihukum karena membunuh seorang polisi saat bertugas dan menembaki patroli keamanan.
Terpidana yang diidentifikasi sebagai Mohammed bin Abdulrazaq juga membakar instalasi minyak dengan maksud meledakkannya, memiliki senjata dan amunisi serta menganut ideologi radikal yang mendukung aksi teror dan memuliakan pelakunya.