Rabu 05 Jul 2023 07:10 WIB

Pemerintah Diminta Tegas Selesaikan Kasus Penyimpangan Panji Gumilang

Kontroversi pimpinan Al Zaytun sudah lama meresahkan dan jadi perhatian masyarakat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun kembali bergulir. Saat ini, Abdussalam Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu yang berdiri sejak 1999 itu menghadapi berbagai perkara.

Perkara hukum di Bareskrim, administrasi di Kemenag serta MUI Indramayu dan PWNU Jabar yang mengharamkan pengiriman santri ke Al Zaytun. Tim investigasi Pemprov dan MUI Jabar turut merekomendasi Zaytun dibubarkan.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan, sesuai aturan-aturan di UU Pesantren pembubaran atau pencabutan izin Ponpes Al Zaytun sangat mungkin dilakukan oleh Kemenag. Tapi, harus berdasarkan ketentuan hukum.

Dia menekankan, Indonesia negara hukum dan siapapun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak mengizinkan berdirinya atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag.

"Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (Manarul Huda) dan di OKU Sumsel (Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan pesantren, yang sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum," kata Hidayat, Rabu (5/7).

Dia menuturkan, kontroversi pimpinan Al Zaytun sudah lama meresahkan dan jadi perhatian masyarakat. Selain berbagai masalah disampaikan terbuka Panji Gumilang maupun yang disimpulkan MUI Indramayu dan PWNU Jabar.

Seperti Panji menyebut Alquran bukan kalam Allah, tapi kalam Muhammad karena Allah tidak berbahasa Arab. Itu masalah mendasar karena iman ke kitab-kitab Allah, termasuk Alquran, merupakan bagian dari rukun Iman.

Panji turut menyuarakan haji tidak harus ke Makkah, bisa di Indonesia karena Indonesia juga Tanah Suci. Itu jelas tidak benar dan menyimpang dari ajaran Islam, kitab-kitab mu'tabar yang diajarkan semua pesantren.

Ada pula shalat Idul Fitri yang bercampur pria/wanita di shaf pertama dan dihadiri non-muslim. Shalat berjarak dengan alasan bau badan, soal azan, soal masjid, salam Bahasa Yahudi serta soal Mazhab Soekarno.

"Semakin lama, Panji Gumilang malah semakin berani mendemonstrasikan sikap dan tindakan beliau yang tidak sesuai arus utama pesantren dan sikap beragama umat Islam di Indonesia umumnya," ujar Hidayat.

HNW mendukung langkah Polri, Kemenag, MUI, dan Pemprov Jawa Barat untuk menangani kasus Panji Gumilang dengan serius. Termasuk, dalam mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Bahkan, Bareskrim sudah memanggil, memeriksa Panji Gumilang dan sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya, proses hukum dijalankan karena Indonesia negara hukum yang mengakui keadilan hukum dengan prosesnya.

Bila terbukti bersalah secara hukum dan kena sanksi hukum, tugas Kemenag memberlakukan kewenangan bersama Pemprov Jabar, MUI, ulama atau ormas Islam. Agar mempersiapkan langkah-langkah terkait kelanjutan pendidikan.

Sehingga, lembaga pendidikan agama Islam tidak lagi mengajarkan hal-hal kontroversi, tidak baku dan membuat kegaduhan. Pesantren mestinya hanya mengajarkan hal-hal sesuai spirit pesantren yang diakui UU Pesantren.

"Dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ilmu serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai ketentuan UUD RI 1945 ," kata Hidayat. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement