Kampus—Saat ini calon mahasiswa baru dan orang tua murid sedang heboh dengan pengenaan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dianggap terlalu tinggi. Apa itu UKT, bagaimana pengaturan UKT ?
UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Permen ini ditandatangani oleh Mendikbudristek Nabiel Anwar Makarim pada 18 Juni 2020. Jadi penerapan UKT oleh PTN mengacu pada Permen Mendikbudristek No 25/2020 ini.
Dalam Permen Mendikbudristek No 25 tahun 2020 disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. UKT biasanya bersifat tetap dari mulai masuk sampai semester akhir.
Berikut adalah pengaturan UKT dalam Permen Mendikbudristek No 25 tahun 2020.
Pasal 7
• Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa.
• Besaran UKT bagi mahasiswa program diploma dan program terbagi dalam beberapa kelompok. Paling sedikit ada dua kelompok :
a. kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp 500.000 ; dan
b. kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1.000.000
• Penetapan besaran UKT untuk setiap kelompok berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.
• Penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
a. Mahasiswa;
b. orang tua Mahasiswa; atau
c. pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
• Ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Pasal 8
• Besaran UKT setiap kelompok ditetapkan dengan satu nilai nominal.
• Besaran UKT paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tetap (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
• Dalam hal terjadi perubahan besaran BKT, besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan besaran BKT.
Pasal 9
• Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
• Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam satuan kredit semester pada:
a. semester sembilan bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau
b. semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga,
Mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT.
• Dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
• Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan:
a. pembebasan sementara UKT;
b. pengurangan UKT;
c. perubahan kelompok UKT; atau
d. pembayaran UKT secara mengangsur.
Pasal 10
PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi:
a. Mahasiswa asing;
b. Mahasiswa kelas internasional;
c. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau d. mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.
• Iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu.
• Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
• PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
• Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk:
a. biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
b. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
c. biaya asrama mahasiswa; dan
d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
Pasal 12
Dalam hal penghitungan besaran UKT terdapat:
a. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa; atau
b. perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa,
Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa.
Pasal 13
• Dalam kondisi tertentu, PTN dapat memberikan fasilitas biaya bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
• Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas biaya ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Pasal 14
Persentase mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II dan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima di setiap PTN dan semua Program Studi.
PTN harus mendapat persetujuan sebelum menetapkan UKT. Berdasarkan pasal 6 Permen Mendikbudristek No 25 tahun 2020, Pimpinan PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT setelah berkonsultasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. Sedangkan PTN selain PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Baca juga :
Mahal atau Murah ? Segini Besaran Uang Kuliah Jalur Mandiri UGM 2023
Tidak Ada Uang Pangkal Masuk UGM, Adanya SSPU, Apa Itu ?
Biaya Pendidikan ITS Jalur SNBP 2023, Terendah Rp 500 Ribu Per Semester
Kuliah Tak Punya Biaya ? Jangan Khawatir, Ada 192 Jenis Beasiswa di UGM
Biaya Kuliah ITB Melalui Jalur SNBP 2023, UKT Bisa Rp 0 dan Dicicil
kuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected]