Rabu 05 Jul 2023 08:56 WIB

Polisi Karawang Menangkap Debt Collector yang Cabuli Anak Nasabah

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Red: Agus Yulianto
Tersangka pencabulan anak. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka pencabulan anak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat Polres Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang. Pasalnya, dia diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Selasa, mengatakan, pelaku berinisial DA (22 tahun) terdaftar sebagai warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

Pelaku berprofesi sebagai penagih utang "bank keliling" atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan "bank emok".

"Korbannya masih berumur 15 tahun," katanya. Dia menambahkan, pelaku ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Karawang.

Dikatakannya, peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, yang tujuannya untuk menagih utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Namun, saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian. "Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya (pencabulan)," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku berhasil dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement