REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun kembali bergulir. Saat ini, Abdussalam Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu yang berdiri sejak 1999 itu menghadapi berbagai perkara.
Perkara hukum di Bareskrim, administrasi di Kemenag serta MUI Indramayu dan PWNU Jabar, yang mengharamkan pengiriman santri ke Al Zaytun. Tim investigasi Pemprov dan MUI Jabar turut merekomendasi Zaytun dibubarkan.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan sesuai aturan-aturan di UU Pesantren pembubaran atau pencabutan izin Ponpes Al Zaytun sangat mungkin dilakukan oleh Kemenag. Tapi, harus berdasarkan ketentuan hukum.
Ia menekankan, Indonesia negara hukum dan siapapun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak mengizinkan berdirinya atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag.