Rabu 05 Jul 2023 09:14 WIB

HNW: Pemerintah Harus Tegas Tindak Penyimpangan Panji Gumilang dan Al Zaytun

Hidayat Nur Wahid minta pemerintah tegas dalam menindak penyimpangan Panji Gumilang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. Hidayat Nur Wahid minta pemerintah tegas dalam menindak penyimpangan Panji Gumilang.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid. Hidayat Nur Wahid minta pemerintah tegas dalam menindak penyimpangan Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun kembali bergulir. Saat ini, Abdussalam Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu yang berdiri sejak 1999 itu menghadapi berbagai perkara.

Perkara hukum di Bareskrim, administrasi di Kemenag serta MUI Indramayu dan PWNU Jabar, yang mengharamkan pengiriman santri ke Al Zaytun. Tim investigasi Pemprov dan MUI Jabar turut merekomendasi Zaytun dibubarkan.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan sesuai aturan-aturan di UU Pesantren pembubaran atau pencabutan izin Ponpes Al Zaytun sangat mungkin dilakukan oleh Kemenag. Tapi, harus berdasarkan ketentuan hukum.

Ia menekankan, Indonesia negara hukum dan siapapun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak mengizinkan berdirinya atau mencabut izin pesantren kepada Kemenag.