REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi baru saja merayakan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2023. Meskipun demikian, banyaknya perkara di lingkungan kepolisian patut menjadi perhatian lembaga penegak hukum tersebut pada miladnya yang ke-77.
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Hilmi Ash Shidiqi, mengkritik bahwa 1 Juli yang merupakan hari Bhayangkara atau sering juga disebut sebagai HUT Polri. "Namun, dengan banyaknya perkara pada lingkungan kepolisian, rasanya lebih pantas disebut hari peringatan perkara Polri daripada hari ulang tahun Polri," ujar Hilmi dalam siaran persnya, Rabu (5/7/2023).
Hilmy mengungkapkan polisi merupakan salah satu aparat penegak hukum yang di dalam tugasnya melakukan penertiban, pelayanan, dan dan pengayoman pada masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum tentunya harus taat pada hukum dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. "Namun yang terjadi, justru banyak oknum polis yang menjadi penentang hukum," katanya menambahkan.
Ia memaparkan selama tahun 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 3.190 aduan dari masyarakat. Instansi yang paling banyak diadukan adalah Polri, yakni sekitar 27 persen dari aduan yang diterima atau sebanyak 861 aduan.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan 2022, Rabu (12/4/2023) mengatakan, selain banyak dari sisi kuantitas, kekerasan berlebihan yang dilakukan Polri juga menjadi kasus yang menonjol selama tahun 2022. Kekerasan Polri kepada warga Wadas (Jawa Tengah) dan Tragedi Kanjuruhan (Jawa Timur), termasuk kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat. Komnas HAM juga menyoroti perbudakan modern.
"Tidak ada peringatan Hari Bhayangkara di tengah seribu perkara yang melanda. Perbaiki internal Polri!" kata Hilmi.