Rabu 05 Jul 2023 09:35 WIB

Facebook Kalah Banding di Pengadilan Eropa

Pengadilan berpihak pada keputusan anti-monopoli Jerman tahun 2019.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Facebook kalah dalam banding di pengadilan tinggi Eropa atas keputusan anti-monopoli Jerman yang membatasi cara perusahaan itu menggunakan data pengguna untuk iklan.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Facebook kalah dalam banding di pengadilan tinggi Eropa atas keputusan anti-monopoli Jerman yang membatasi cara perusahaan itu menggunakan data pengguna untuk iklan.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Facebook kalah dalam banding di pengadilan tinggi Eropa atas keputusan anti-monopoli Jerman, yang membatasi cara perusahaan itu menggunakan data pengguna untuk iklan.

Pengadilan Tinggi Eropa mengatakan pengawas persaingan usaha dapat menentukan apakah perusahaan seperti Facebook mematuhi peraturan privasi Eropa yang ketat. Peraturan ini biasanya ditegakkan regulator privasi data negara.

Baca Juga

Pengadilan memutuskan otoritas anti-monopoli dapat mempertimbangkan setiap pelanggaran peraturan privasi data. Saat mereka menyelidiki apakah perusahaan teknologi raksasa menyalahgunakan dominasi mereka di pasar untuk menjatuhkan pesaing.

"Kami mengevaluasi keputusan pengadilan dan akan berbicara lebih banyak pada waktunya," kata perusahaan induk Facebook, Meta dalam pernyataannya, Selasa (4/7/2023).

Pengadilan berpihak pada keputusan anti-monopoli Jerman tahun 2019, yang mengancam akan mengubah model bisnis Meta yaitu menjual iklan sesuai dengan data pengguna yang diambil saat pengguna menghabiskan waktunya di Facebook.

Meta yang juga pemilik Instagram dan WhatsApp mengajukan banding atas keputusan itu. Banding itu mendorong otoritas Jerman meminta opini dari Pengadilan Tinggi Eropa.

Keputusan ini dapat membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih ketat ke perusahaan-perusahaan teknologi. Eropa mengambil peran sebagai pionir dalam menahan kekuatan perusahaan digital raksasa dengan menerapkan standar baru yang berlaku bulan depan dan dalam peraturan yang mengatur kecerdasan artifisial.

Kantor Kartel Federal Jerman atau Bundeskartellamt tidak menggugat perusahaan itu menggunakan data konsumen untuk iklan. Namun, Facebook mengombinasikan data dari semua layanan agar iklan yang disajikan lebih akurat. Sehingga mereka seharusnya, meminta izin dari aplikasi dan situs lain untuk melakukannya.

Jerman mempermasalahkan cara Facebook meminta izin dari pengguna untuk memproses data mereka. Siaran pers yang menyimpulkan keputusan pengadilan mengatakan Facebook "tidak bisa membenarkan" klaim "kepentingan sah" sebagai alasan menggunakan data pribadi untuk menyajikan iklan ke pengguna.

Berdasarkan peraturan privasi Uni Eropa, pengguna harus diberi kebebasan untuk memilih mengizinkan data mereka digunakan atau tidak. "(Keputusan pengadilan Uni Eropa) akan berdampak besar pada model bisnis ekonomi data," kata Presiden Bundeskartellamt Andreas Mundt. 

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement