Rabu 05 Jul 2023 10:37 WIB

UKT Mahal, PTN-BH Seharusnya Beri Income ke Negara, Bukan Membebani

Soal UKT mahal, seharusnya PTN-BH menguntungkan, bukan justru membebani negara.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Soal UKT mahal, seharusnya PTN-BH menguntungkan, bukan justru membebani negara.
Foto: Dok Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Soal UKT mahal, seharusnya PTN-BH menguntungkan, bukan justru membebani negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menuai sejumlah permasalahan, khususnya soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kian mahal. Apalagi, PTNBH memberikan otonomi khusus kepada kampus-kampus untuk mengembangan keuangan secara mandiri.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, melihat pemerintah saat ini cenderung menjadikan PTN-PTN yang besar, miliki kemampuan akreditasi memadai sebagai PTNBH. Tentu, ia menilai, pendekatan PTNBH ini berbeda.

Baca Juga

Sebab, mereka diberikan kebebasan yang cukup memadai menghidupi kampus. Tapi, ia mengingatkan, ada konsekuensi tidak ada lagi PNS-PNS yang diangkat untuk menjadi dosen, termasuk peneliti dan tenaga kependidikan.

Semua harus menjadi pegawai PTN, bukan lagi PNS. Artinya, mereka akan didanai dari PTN yang sekalipun masih ada unsur-unsur bantuan dari pemerintah membuat mereka jadi lebih mendekati perguruan tinggi swasta.

Ketika mendekati swasta, ia menekankan, PTNBH tentu memiliki semacam kewajiban memenuhi standar-standar kualifikasi minimal. Akibatnya, saat kampus tidak memiliki sumber lain, UKT dijadikan sumber pendapatan.

"Maka, mereka lebih mengejar sumber pendapatan dari UKT," kata Ledia kepada Republika.co.id, Selasa (4/7).

Seharusnya, ia menerangkan, ketika bicara PTNBH, Kementerian Ristek Dikbud sudah memberikan pengawalan. Antara lain tentang bagaimana memiliki unit-unit usaha yang bisa menghidupi, bukan membebani.

"Idealnya, seperti BUMN, seharusnya PTNBH memberi income kepada negara, bukan membebani negara," ujar Ledia.

Persoalannya, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menekankan, tidak banyak PTNBH memiliki unit usaha yang memberi pemasukan cukup memadai. Belum piawai mengembangkan usaha, menerjemahkan konsep akademis ke unit usaha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement