Rabu 05 Jul 2023 12:00 WIB

KPK Cecar Istri Rafael Alun Soal Kepemilikan Aset Mewah

KPK juga mencecar Ernie soal penghasilan suami.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (4/7/2023). Tim penyidik mencecar Ernie salah satunya mengenai sumber penghasilan sang suami.

 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

 

Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan Ernie soal kepemilikan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli Rafael dengan memakai identitas pihak lain. Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci mengenai jenis maupun nilai aset yang dimaksud.

 

"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujar Ali.

 

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

 

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

 

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

 

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement