REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga orang penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023 didakwa menyuap total Rp 888. 221.000. Suap diberikan agar proyek pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diberikan langsung kepada para terdakwa melalui penunjukan langsung.
Pada kasus dugaan suap pengadaan ISP, JPU KPK Titto Jaelani mengatakan, Khairur Rijal yang saat itu menjabat Kabid Lalu Lintas Dishub Bandung meminta terdakwa Sony Setiadi Direktur PT Citra Jelajah Informatika yang sudah sering mendapatkan proyek di Dishub Kota Bandung untuk menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta terdakwa membawa uang Rp 150 juta untuk Yana Mulyana.
Namun, terdakwa hanya menyanggupi Rp 100 juta. Terdakwa pun akhirnya bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP sambil memberikan uang Rp 100 juta.
"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan bismillah," ucap dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).
Setelah itu, Khairur Rijal meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT Citra Jelajah Informatika. Total harga Rp 1.130. 160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.
Ia mengatakan, Khairur Rijal pun meminta uang kepada terdakwa untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp 86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp 500 juta.
Pada kasus dugaan suap pengadaan CCTV, Titto melanjutkan terdakwa I Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan terdakwa II Andreas Guntoro Manager PT SMA memberikan uang Rp 702.221.000 secara bertahap kepada Yana Mulyana, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Suap diberikan agar proyek pengadaan dan pemeliharaan CCTV tahun 2022-2023 diberikan kepada mereka.
"Terdakwa II bertemu Khairur Rijal di Kantor Dishub Bandung, Khairur menyampaikan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan CCTV dilakukan dengan penunjukan langsung dan apabila PT SMA ingin ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan cash back 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan," ucap dia.
Dia mengatakan, kedua terdakwa mengajukan penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain. Khairur Rijal menjalankan itu tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.
Atas persetujuan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rijal menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket pekerjaan. Dua paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV dan dua paket pemeliharan kamera dengan total harga Rp 750 juta lebih.
Setelah pengerjaan selesai, pada November Andreas memberikan uang Rp 80 juta kepada Kharirur Rijal sebagai bentuk cashback dengan sepengetahuan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan.
Pada November tahun 2022, dia mengatakan, Khairur Rijal kembali memberi tahu terdakwa tentang rencana pengadaan CCTV Smart Camera tahun 2023 dengan nilai Rp 5 miliar dan pengadaan ISP tarif internet di persimpangan dan tarif internet ATCS -akses internet dedicated-150 MBPS international dengan nilai masing-masing Rp 1.130.160.000.
Selanjutnya Khairur Rijal meminta agar terdakwa memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Terdakwa pun memberikan Rp 200 juta. Selain itu terdakwa diminta menyebutkan spesifikasi kamera CCTV dalam rencana pengadaan CCTV.
Dia melanjutkan, terdakwa menawarkan kepada Khairur Rijal pada Januari tahun 2023 untuk melihat teknologi CCTV di Bangkok Thailand. Atas tawaran tersebut, Khairur Rijal mengajak terdakwa dan Dadang Darmawan bertemu Yana Mulyana di Pendopo. Yana Mulyana menyetujui hal itu dengan biaya ditanggung PT SMA.
Ia mengatakan, biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp 321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai dishub, istri Yana Mulyana dan anaknya.
Titto mengatakan, terdakwa pun memberikan uang Rp 7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu dan biaya makan. Selain itu uang Rp 7,3 juta yang diberikan kepada Khairur Rijal digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.
Sepulang dari Bangkok, PT SMA ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp 85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp 50 juta diantaranya jatah Yana Mulyana.
Titto mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang nomot 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan.