Rabu 05 Jul 2023 14:04 WIB

KPK Sudah Periksa 49 Pejabat dan ASN Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementan

Terkait kasus ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa KPK pada 19 Juni 2024.

Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebanyak 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) telah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di instansi tersebut. KPK membuka peluang untuk memanggil kembali para pejabat dan ASN itu.

"Untuk kebutuhan penyelidikan sudah mengundang, ya, untuk permintaan keterangan itu 49 (orang), baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementan, termasuk pak menteri (Syahrul Yasin Limpo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Ali menambahkan, saat ini lembaga antirasuah sedang menganalisis keterangan para pihak tersebut dan mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya. Apabila berdasarkan analisis ditemukan peristiwa pidana dan ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. 

KPK juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil 49 orang tersebut apabila diperlukan demi proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Kalau memang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," jelasnya.