Rabu 05 Jul 2023 15:58 WIB

BEM UGM Buka Kanal Advokasi Bagi Mahasiswa yang Sulit Bayar UKT, Ini Caranya

BEM UGM menuntut standar sama pelaksanaan sistem UKT di semua fakultas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Salah satu sudut gedung UGM.
Salah satu sudut gedung UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi melakukan perubahan terkait kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) per 7 Maret 2023 lalu. Perubahan tersebut ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 261/UNI1.P/KPT/HUKOR/2023. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) membuka kanal untuk mengadvokasi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di tiap fakultas.

"Iya (membuka kanal bagi maba yang kesulitan membayar UKT)," kata Ketua BEM KM UGM, Gielbran Muhammad Noor kepada Republika.co.id, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan mahasiswa baru UGM jika merasa UKT yang mereka terima tidak sesuai dengan kemampuan mereka membayar. Pertama, mahasiswa bisa mengunjungi Instagram @adkesgram_ugm, atau juga dapat menghubungi contact person terkait agar dapat dikoordinasikan dengan advokasi fakultas.

Selain itu mahasiswa baru juga dapat langsung menghubungi advokasi BEM/tim advokasi mahasiswa baru di fakultas masing-masing. Berikut beberapa akun yang bisa dihubungi Fakultas Biologi (adkesmabembio), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (@adkesma.bemfebugm), Fakultas Farmasi (@sobadvo), Fakultas Filsafat (@advokasifilsafat), Fakultas Geografi (@bemfge_ugm). Kemudian Fakultas Hukum (@informasiadvokasi), Fakultas Ilmu Budaya (@lemfib_ugm), Fakulas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (@bemfkkmkugm), Fakultas Kedokteran Gigi (@adkasfkgugm).

Gielbran juga mengungkapkan bahwa BEM KM UGM juga telah menggelar audiensi dengan rektorat pada 21 Juni 2023 lalu. Dalam audiensi tersebut BEM KM UGM menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta komitmen rektorat untuk mengadvokasi langsung mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

"Rektorat berkomitmen untuk menjadi direct advocation, artinya ya dia yang langsung menindaklanjuti, misal kita dapat kabar mahasiswa gak bisa bayar di salah satu fakultas, akhirnya kemarin dari universitas meminta akan ada pembukaan pembayaran lagi buat si maba ini untuk bisa bayar tapi dibayari gratis oleh universitas," ujarnya.  

"Jadi kalau misalnya dalam SNBT kemudian dalam utul ada masalah-masalah, wakil rektor berkenan, wakil rektor mau untuk membantu secara langsung, mereka berkomitmen seperti itu," kata dia menambahkan.

Selain itu BEM KM UGM juga menuntut adanya standar yang sama dalam pelaksanaan sistem UKT di semua fakultas. Sebab menurutnya selama ini penerapan sistem UKT di beberapa fakultas berbeda dengan fakultas lain.

"Dalam praktisnya itu di fakultas tertentu itu ada yang dipatok kuota-kuota gitu, jadi golongan A berapa orang, golongan B berapa orang, golongan C berapa orang, jadi ada kuotanya. Padahal itu kan nggak sesuai ya, meskipun di aturan nggak ada yang melarang hal itu cuma itu kan tidak manusiawi," ujarnya.

"Oleh karena itu tuntutan kemarin kita meminta komitmen universitas untuk menyetarakan menstandarisasikan aturan ini, biar apa? biar setiap fakultas sama tidak ada yang beda-beda aturannya objektif dan sama. Karena dalam praktiknya UKT ini nggak semua fakultas bermasalah, hanya beberapa doang yang bermasalah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement