REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro kembali ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Endar tak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Namun, rencananya, jenderal bintang satu itu akan bertemu pimpinan KPK pada sore ini.
KPK membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. Endar bakal bertugas lagi sebagai Dirlidik KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar pernah menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.