Rabu 05 Jul 2023 16:32 WIB

Kepala Satpol PP Depok: Baliho Kaesang Berizin, tidak Kena Penertiban

Kepala Satpol PP Depok sebut baliho Kaesang memiliki izin jadi tidak kena penertiban.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Kaesang Pangarep di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Kepala Satpol PP Depok sebut baliho Kaesang memiliki izin jadi tidak kena penertiban.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Kaesang Pangarep di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Kepala Satpol PP Depok sebut baliho Kaesang memiliki izin jadi tidak kena penertiban.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota Depok memastikan baliho bergambar Kaesang Pangarep yang dipasang PSI di jalan Margonda Raya tidak termasuk yang akan ditertibkan pihaknya. Baliho tersebut dikatakan telah berizin, sehingga tidak termasuk dalam baliho yang akan ditertibkan Pemkot Depok sesuai surat edaran (SE) wali kota baru-baru ini.

"Punya Kaesang kan dia di panggung reklame. Panggung reklame itu kan punya izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dikasih izin nggak mungkin kita copot," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Menurutnya, baliho bergambar Kaesang Pangarep dan bertuliskan "PSI Menang Wali Kota Kaesang" adalah baliho resmi. Baliho atau spanduk lain yang memang telah berizin dan tidak melanggar ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran juga tidak perlu khawatir akan ditertibkan.

Thamrin menjelaskan, surat edaran terkait penertiban spanduk hingga baliho baru-baru ini merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait aturan pemasangan baliho, spanduk hingga umbul-umbul. Dalam aturan itu, dilarang pemasangan benda-benda tersebut di tempat-tempat yang mengurangi keindahan kota seperti pohon, tiang listrik hingga jembatan.

"Jadi semua masyarakat baik itu organisasi pemerintah organisasi masyarakat, pasanglah spanduk ataupun baliho sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang pertama, harus berizin. Yang kedua, menggunakan tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pihak ketiga seperti reklame," katanya.

Langkah penertiban oleh Pemkot Depok ini diklaimnya hanya bertujuan untuk menjaga keindahan kota, bukan motif politik atau apapun. "Yang kami lakukan adalah demi ketertiban, demi keindahan Kota Depok, Itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran ini direspons banyak pihak. Ada yang mempertanyakan waktu pembuatan aturan ini hingga menilai aturan ini adalah respons dari fenomena dukungan kepada Kaesang untuk maju Pilkada Depok.

"Kenapa baru bikin edaran penertiban sekarang, Pak @IdrisAShomad? Kalau dilakukan pencopotan spanduk untuk ketertiban kota, spanduk dan baliho PKS di seluruh Depok jangan lupa ikut ditertibkan ya, Pak," tulis Ketua DPP PSI, Sigit Widodo di Twitter, Selasa (27/6/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement