Rabu 05 Jul 2023 18:01 WIB

Pulang Haji Dilarang Keluar Rumah 40 Hari? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sapa pun dapat kembali beraktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji menyalami petugas saat tiba di Asrama Haji Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 391 jamaah haji kloter pertama Tangerang tiba kembali di tanah air usai menunaikan ibadah haji.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jamaah haji menyalami petugas saat tiba di Asrama Haji Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 391 jamaah haji kloter pertama Tangerang tiba kembali di tanah air usai menunaikan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menegaskan tidak ada dalil yang melarang jamaah haji keluar rumah selama 40 hari sepulang dari ibadah di tanah suci. Artinya, siapa pun dapat kembali beraktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya.

"Setelah pulang haji tidak benar kalau dilarang keluar (rumah)," kata Buya Yahya dalam kanal Youtubenya Al-Bahjah TV saat menjawab pertanyaan dari jamaah.

Baca Juga

Menurut Buya, tidak ada dalil perihal larangan keluar rumah selepas haji. Artinya kata dia, tidak ada keharaman bagi mereka untuk pergi keluar rumah, selama tujuannya untuk kebaikan.

 

Misalkan seorang pekerja yang izin cuti 40 hari untuk pergi haji, maka sepulangnya ke rumah bisa kembali melanjutkan pekerjaannya itu. Kemudian, ibu-ibu yang biasa ke pasar pun bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Jadi tidak ada larangan mau pergi kemanapun boleh, tidak ada larangan, tidak ada keharaman, habis haji boleh jalan keliling, boleh ziarah ke makam, tidak masalah, tidak ada larangan semuanya," ujar Buya.

Hanya saja, tambah pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu, tradisi di beberapa daerah berbeda-beda. Umumnya, akan banyak tetangga dan saudara yang datang berkunjung sehingga akan lebih baik jika yang punya rumah berada di rumah.

"Cuma umumnya orang pulang haji ada yang bertamu, kalau orang yang dikunjungi keluar rumah, itu saja kebiasaan (di masyarakat), 'oh orangnya lagi keluar' kan kasihan, apalagi sudah janji kasih hadiah. Jadi tidak ada larangan, tidak ada kewajiban orang umroh dan haji harus tinggal di rumah selama 40 hari," kata Buya dalam siaran berjudul 'Buya Yahya Menjawab Apakah Setelah Haji tidak Boleh Keluar Rumah'.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement