Rabu 05 Jul 2023 18:05 WIB

Pj Gubernur Babel Daftarkan Kekayaan Intelektual ''Gule Kabung''

Program Gule Kabung adalah program kerja yang efektif karena melibatkan semua pihak.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu akan mendaftarkan Program Gule Kabung. (ilustrasi)
Foto: Pemprov Babel
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu akan mendaftarkan Program Gule Kabung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu akan mendaftarkan "Program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung" (Gule Kabung) ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan perlindungan hukum.

"Gule Kabung harus didaftarkan, karena itu hak cipta dan murni dari saya tanpa ada konsultan dan sebagainya," kata Suganda Pandapotan Pasaribu saat menghadiri kegiatan mobile intellectual property clinic (MIC) di Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023).

Ia mengatakan Program Gule Kabung adalah program kerja yang efektif, karena membangun dengan melibatkan semua pihak dalam mengatasi inflasi, stunting dan mendorong perekonomian masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Selama ini seorang kepala daerah blusukan, tetapi blusukan tersebut tidak tinggal di desa. Nah kalau konsep ini, kita tidur di rumah masyarakat untuk menjawab persoalan yang ada di masyarakat dan langsung mengeksekusinya," ujarnya.

Ia menyatakan berbagai laporan masyarakat masuk, salah satunya terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Banyak laporan masyarakat yang mengatakan PPDB tidak sesuai ketentuan, ada anak yang secara peringkat berada di urutan bawah, namun dinyatakan diterima.

"Ini kita langsung cek ke Dinas Pendidikan Kepulauan Babel, setelah dicek nomor dan nama tersebut tidak benar dinyatakan masuk seperti yang dinyatakan dalam laporan masyarakat tersebut," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto mengapresiasi Pj Gubernur Kepulauan Babel akan mendaftarkan Program Gule Kabung untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami terus mendorong masyarakat makin sadar untuk mendaftarkan kekayaan Intelektualnya agar ada perlindungan hukum," katanya.

Ia mengatakan saat ini tercatat sebanyak 78 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terdaftar di Kemenkumham dengan rincian Pangkalpinang dua KIK, Bangka 17 KIK, Bangka Tengah dua KIK, Bangka Barat dua KIK, Bangka Selatan 14 KIK, Belitung empat KIK, dan Belitung Timur 37 KIK.

"Dengan pencapaian ini, kami bersama Pemprov Babel akan terus mendorong program kabupaten/kota, karena ini juga melibatkan kabupaten/kota," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement