REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023). Kedatangan jenderal bintang satu ini setelah dirinya kembali mengemban tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Endar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dipadukan dengan dasi berwarna merah dan celana kain hitam. Saat memasuki lobi kantor antirasuah itu, kehadiran Endar disambut riuh tepuk tangan puluhan pegawai KPK yang telah menantinya.
Perwira tinggi Polri ini tidak banyak berkomentar saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan terhadap dirinya. Dia hanya menyebut, kedatangannya ini bertujuan untuk menemui Pimpinan KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Namun, ia berjanji akan menyampaikan penjelasan kepada publik soal kepulangannya ke KPK. "Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," kata Endar.
Selain itu, dia juga mengaku, membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, Endar tak menjelaskan lebih rinci mengenai surat tersebut.
"Iya, saya ada surat dari Pak Kapolri," ujar Endar singkat.
KPK pun telah membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.