REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang suami berinisial US (48 tahun) sebagai tersangka atas tindak pidana membakar istri dan dua anaknya. Untuk mempertnggungjwabkan perbuatannya, tersangka US terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku US juga dikenakan pasal berlapis dengan dugaan melakukan pembakaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Namun demikian, kata Dhimas, tersangka US masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Karena setelah mencoba membunuh istri dan kedua anaknya, dia juga sempat hendak melakukan tindakan bunuh diri dengan membakar diri. Beruntung aksi konyol tersebut dapat digagalkan oleh warga sekitar.
"Pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Dhimas.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, kasus ini berawal dari cekcok antara sepasang suami istri tersebut. Hasil dari pemeriksaan sementara itu, peristiwa keji itu terjadi disebabkan rasa cemburu pelaku kepada istrinya tersebut hanya alibi saja. Bahkan pelaku sempat mengaku kepada para tetangganya bahwa istri dan anaknya terbakar akibat masalah charger handphone.
"Karena kejelian kami unit PPA ternyata tidak demikian, dia sudah menyiapkan bensin itu di botol," ungkap Sri Yatmini.
Sebelumnya, pria berinisial US membakar hidup-hidup istri berinisial W (38 tahun), dan anaknya berinisial K dan N di Cakung, Jakarta Timur saat malam hari raya Idul Adha 1444/2023. Pelaku melakukan aksi kejinya pada saat masyrakat tengah melantunkan takbir.
Pelaku nekat menyiram bensin kepada istri dan dua anaknya berinisal K dan N yang tengah memainkan handphone. Kemudian dia juga menyiramkan diri dengan bensin dan membakarnya. Beruntung aksi keji pelaku digagalkan warga dengan mendobrak pintu rumahnya. Namun pelaku mengalami 20 persen luka bakar di tangan, perut, hingga selangkangan. Sedangkan istrinya dan kedua mengalami luka bakar 50 persen.