Rabu 05 Jul 2023 19:56 WIB

Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Bapak Presiden

KPK menyebut alasan menerima kembali Endar salah satunya menjaga harmonisasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakomodasi pengajuan banding administrasi atas pemecatan dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Endar menjelaskan, melalui banding administrasi yang ia ajukan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kemudian merekomendasikan dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK. "Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK (surat keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," ungkap dia.

Meski demikian, jenderal bintang satu ini belum bisa langsung melaksanakan tugas sebagai Dirlidik KPK. Sebab, ia masih harus menyelesaikan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.

Endar menjelaskan, dia bakal berbagai tugas dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirlidik KPK, Ronald. “Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain juga,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

KPK membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. Endar bakal bertugas lagi sebagai Dirlidik KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement