REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro mengaku bakal bersikap profesional setelah kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.
Hal itu Endar sampaikan saat menanggapi pertanyaan soal hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri setelah diputuskan kembali bekerja di lembaga antirasuah dalam jabatannya yang lama. Dia pun sempat melaporkan Firli, empat komisioner dan sejumlah pejabat struktural KPK lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran kode etik serta malaadministrasi dalam proses pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.
“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tambah dia menjelaskan.
Endar pun menghadap Pimpinan KPK sore ini setelah diputuskan dapat kembali bertugas di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023. Namun, perwira tinggi Polri ini mengaku belum bertemu langsung dengan lima Pimpinan KPK.
“Hari ini saya sebenarnya ingin menghadap pimpinan, (menyampaikan) bahwa saya akan melaksanakan tugas kembali. Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua sehingga pak Alex (Alexander Marwata) tadi sama Pak Tanak (Johanis Tanak) belum ketemu saya. Cuma beliau menyampaikan melalui asisten pribadi nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan ini,” ungkap Endar.
KPK membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. Endar bakal bertugas lagi sebagai Dirlidik KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.