Rabu 05 Jul 2023 21:05 WIB

APDESI Inginkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Maksimal Tiga Periode

Usulan itu disampaikan saat audiensi dengan pimpinan DPR terkait revisi UU Desa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengusulkan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan. Hal tersebut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," tertulis dalam aspirasi APDESI yang ditandatangani oleh Ketua APDESI, Surta Wijaya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Dalam catatannya, ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal dua periode.

Jika masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua periode, hal tersebut akan membatasi 61,5 persen kepala desa tersebut untuk mencalonkan kembali. Padahal, semangat revisi UU Desa adalah menghadirkan keberlanjutan pembangunan.

Di samping itu, dorongan dua periode umumnya diusulkan oleh kepala desa yang baru menjabat satu periode kepemimpinan. Jumlahnya hanya sebanyak 10 persen dari total kepala desa yang saat ini menjabat.

"Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," tertulis dalam catatan APDESI yang diberikan kepada Dasco.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisinya adalah masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Sebanyak enam fraksi menyetujui usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Sedangkan Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement