Rabu 05 Jul 2023 22:42 WIB

38 Warga Kalteng Jadi Korban Pemerasan Video Call Sex

Korban pemerasan video call sex berusia 16 hingga 53 tahun.

Red: Reiny Dwinanda
Aplikasi Whatsapp juga memiliki fitur video call (Ilustrasi).  Hindari video call sex dengan siapapun.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Aplikasi Whatsapp juga memiliki fitur video call (Ilustrasi). Hindari video call sex dengan siapapun.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman dengan modus operandi video call sex (VCS). Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 38 korban tersebut, ada empat orang yang mengalami kerugian materi.

"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," katanya di Palangka Raya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Menurut Erlan, besaran uang yang mengalir ke kantong pelaku dari empat korban tersebut mencapai Rp 56 juta. Beberapa korban ada yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta rupiah.

"Jadi modus pelaku ini mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ujar Erlan.

Erlan menjelaskan, korban VCS berasal dari beragam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan, dan pelajar, dengan rentang usia antara 16 - 53 tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا
Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. Al-Ahzab ayat 51)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement